GALAMEDIA - Ribuan keping blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Kota Cimahi dimusnahkan dengan cara dibakar, di kompleks Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu, 13 Oktober 2021.
Pemusnahan ini dilakukan aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, yang disaksikan perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi.
Berdasarkan data Disdukcapil Kota Cimahi, jumlah e-KTP yang dibakar mencapai 3.924 keping. Rinciannya, sebanyak 2.163 keping KTP-el rusak.
Baca Juga: Geger Video Pria Mengaku Jenderal, Kibarkan Bendera NII dan Ajak Bergabung
Kemudian 8 keping e-KTP gagal cetak, sebanyak 1.000 keping e-KTP ubah elemen, sebanyak 621 keping KTP pindah datang, serta sebanyak 122 keping KTP gagal encode.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan e-KTP. Totalnya ada sebanyak 3.924 keping," terang Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kota Cimahi, Rosi Desrita di sela pemusnahan.
Dikatakannya, semua e-KTP yang dimusnahkan kali ini sudah tidak terpakai lagi.
Sebab semua pemiliknya sudah mengantongi KTP yang baru sesuai pengajuan dari warga yang bersangkutan.
Dirinya mencontohkan, seperti KTP yang rusak dan pindah datang, maka akan dicetak KTP baru. Sementara KTP lamanya harus dimusnahkan.