BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Jaminan Pensiun di Triwulan III Sebesar Rp33,4 Miliar

- 14 Oktober 2021, 08:03 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan pengambilan foto saat mengurus klaim jaminan pensiun, di Kantor Bandung Suci, Rabu 13 Oktober 2021
Peserta BPJS Ketenagakerjaan pengambilan foto saat mengurus klaim jaminan pensiun, di Kantor Bandung Suci, Rabu 13 Oktober 2021 /Krisbianto/galamedia/


GALAMEDIA – BPJamsostek ini salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Pensiun. Hal itu, diberikan ketika peserta telah berusia 57 tahun atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Saat ini, Kantor Cabang Bandung Suci sudah membayarkan klaim jaminan pensiun (JP) hingga triwulan III tahun 2021 ini yakni sebesar Rp33,4 miliar.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati dalam press release yang diterima Galamedia, Kamis 12 Oktober 2021.

Menurutnya, jika dirinci klaim manfaat Jaminan Pensiun yang dibayarkan ini terdiri dari manfaat pensiun janda/duda (MPJD) dengan nominal sebesar Rp4.975.798.415 manfaat pensiun anak (MPA) dengan nominal sebesar Rp298.347.720.

Baca Juga: Aktivis Melawan Saat Diomelin Mensos, Ketua MUI Ingatkan Risma Soal Etika Seorang Menteri

Sedangkan manfaat pensiun orang tua (MPOT) dengan nominal sebesar Rp336.535.410 dan manfaat lumpsum dengan nominal sebesar Rp27.843.760.439.

"Ya, total ahli waris janda/duda, anak, dan orang tua di Kota Bandung yang terlindungi dan mendapatkan manfaat pensiunan per bulan. Tentunya, layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni sebanyak 12 ribu orang dan 47 ribu orang lainnya mendapatkan pensiunan sekaligus,"  katanya.

Jaminan Pensiun manfaat pensiun janda/duda (MPJD) ini, katanya, dan manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) serta manfaat pensiun cacat (MPC) dibayarkan setiap bulannya terhitung sejak peserta berhenti bekerja (baik karena pensiun atau mengalami kecacatan).

Namun, jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP, dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, dan sudah bekerja, atau telah menikah.

Baca Juga: 20+ Kode Redeem FF 14 Oktober 2021: Klaim MP40, M1014, Ratusan Diamond dan Hadiah Lainnya

"Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia," oapar Erni.

Sedangkan Manfaat Pensiun Cacat (MPC), pasalnya, berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta atau kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%.

Tentunya, yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia juga, manfaat pensiun cacat ini diberikan hingga dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

"Kalau yang manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi," katanya.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Kamis 14 Oktober 2021 Terbaru: Antam dan UBS Naik Cukup Besar

"Dengan kondisi peserta: meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, maka yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT," ujar Erni.

Erni menambahkan, berbeda dengan manfaat Pensiun Anak (MPA) ini, berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah.

Dengan kondisi peserta; meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iuran kurang dari 15 tahun, maka yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun.

"Dengan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT. Hal ini,  tidak memiliki ahli waris janda/duda atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia," tegasnya.

Baca Juga: Berusia 22 Tahun, Galamedia: Terima Kasih Pembaca Setia dan Mitra Strategis

Sementara untuk manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT) ini, kata Erni, berupa manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, maka yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

Jika tidak memenuhi peserta akan memperoleh Jaminan Pensiun secara Lumpsum yaitu peserta mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya.

Sedangkan peserta yang mendapatkan manfaat secara berkala setiap bulannya adalah pekerja yang masa kepesertaannya sudah memasuki usia 15 tahun.

“Iuran Jaminan Pensiun ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1% dan 2% tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program Jaminan Pensiun ini dikhususkan hanya kepada peserta penerima upah (PU)," jelasnya.

"Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama," tutur Erni. (krisbianto)***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x