Syarat Usung Capres di Pilpres 2024 Ikuti Hasil Pemilu 2019

- 14 Oktober 2021, 16:23 WIB
Ketua KPU, Ilham Saputra.
Ketua KPU, Ilham Saputra. /

 

GALAMEDIA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan syarat mengusung calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.

Ilham Saputra di Tanjungpinang, Kamis, 14 Oktober 2021, mengatakan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara serentak padan 2024 sehingga hasil Pemilu 2019 yang dijadikan sebagai landasan untuk menghitung perolehan suara atau kursi.

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya.

"Ketentuannya memang sudah seperti itu," katanya.

Baca Juga: Tempat Usaha Penagihan Pinjol Digerebek Polisi, 32 Pekerja Langsung Diperiksa

Sementara terkait hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2024, belum ditetapkan.

"Ada beberapa usulan, masih dibahas," ujarnya.

Terkait pilkada serentak, Ilham menegaskan bahwa pilkada tidak diselenggarakan bersamaan dengan pemilu serentak. Terbuka kemungkinan pilkada dilaksanakan setelah pemilu serentak sehingga hasil pemilu legislatif di tingkat provinsi, kabupaten dan kota menentukan apakah partai dan koalisi partai memenuhi persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah.

"Syaratnya, berdasarkan UU Pilkada, 20 persen perolehan kursi atau suara di lembaga legislatif di daerah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x