Baca Juga: Berani Senggol Prabowo, Ferdinand Hutahaean: Tegur Fadli Zon!
Memang, kata Prastowo, utang BUMN yang dijamin dianggap kewajiban kontingensi. Tapi, Ia mengklaim kewajiban itu tidak akan jadi beban yang harus dibayarkan pemerintah sepanjang mitigasi risiko default alias gagal bayar dijalankan.
Kewajiban kontingensi pun memiliki batas maksimal penjaminan oleh pemerintah. Batas maksimal penjaminan baru terhadap proyek infrastruktur yang diusulkan memperoleh jaminan pada 2020-2024 adalah sebesar 6 persen dari PDB 2024.
Dengan tata kelola seperti ini, kata dia, mitigasi resiko dilakukan sedini mungkin dan tidak akan menjadi beban pemerintah. "Apalagi beban yang tak terbayarkan," ujarnya.***