Indonesia Disebut Miliki Utang Tersembunyi dari China, Stafsus Menkeu: Rawan Digoreng Hingga Gosong

- 15 Oktober 2021, 17:05 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. /Instagram/@yustinusprastowo

Baca Juga: Berani Senggol Prabowo, Ferdinand Hutahaean: Tegur Fadli Zon!

Memang, kata Prastowo, utang BUMN yang dijamin dianggap kewajiban kontingensi. Tapi, Ia mengklaim kewajiban itu tidak akan jadi beban yang harus dibayarkan pemerintah sepanjang mitigasi risiko default alias gagal bayar dijalankan.

Kewajiban kontingensi pun memiliki batas maksimal penjaminan oleh pemerintah. Batas maksimal penjaminan baru terhadap proyek infrastruktur yang diusulkan memperoleh jaminan pada 2020-2024 adalah sebesar 6 persen dari PDB 2024.

Dengan tata kelola seperti ini, kata dia, mitigasi resiko dilakukan sedini mungkin dan tidak akan menjadi beban pemerintah. "Apalagi beban yang tak terbayarkan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x