Waspada! Wacana TNI dan Polri Jabat Kepala Daerah, Iluni UI: Indeks Demokrasi Semakin Turun

- 16 Oktober 2021, 05:19 WIB
ilustrasi Pilkada. Wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah perlu diwaspadai.
ilustrasi Pilkada. Wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah perlu diwaspadai. /Galih Wijaya

GALAMEDIA - Wacana menjadikan anggota TNI dan Polri aktif sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah perlu diwaspadai.

Pasalnya, penempatan anggota aktif TNI Dan Polri sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini diingatkan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI). Wacana itu perlu dicermati karena akan ada kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan kepala daerah berlangsung pada 2024.

“Pada saat itu, ada beberapa pimpinan daerah yang kosong dan habisnya periode kepemimpinan. Kita akan dengar bagaimana strategi pemerintah dan DPR mengenai pengisian posisi-posisi yang kosong. Apakah ini sesuai dengan UU, kalau misalnya yang mengisi dari perwira TNI dan Polri,” kata Ketua Umum Iluni UI Andre Rahadian dikutip Antara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Oktober 2021: Irvan Bunuh Iqbal karena Tak Mau Rahasianya Terbongkar

Sedangkan Ketua Policy Center Iluni UI, M Jibriel Avessina menyampaikan kajian lembaganya menunjukkan penempatan anggota aktif Tbi Dan Polri sebagai pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku.

“Poin yang jadi sangat prinsipil, yaitu amanat Reformasi 1988, kita sudah menghapuskan Dwifungsi ABRI. Kalau zaman sekarang, TNI/Polri aktif masuk dan menjadi pejabat daerah, itu kita tolak. Kita perlu jaga ruang publik agar potensi dwi fungsi itu tidak boleh kembali muncul,” kata Jibriel.

Ia menyampaikan ada dua aturan yang perlu jadi perhatian terkait wacana penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai kepala daerah, yaitu Pasal 28 ayat 3 UU Kepolisian, Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU Aparatur Sipil Negara, Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

“Di luar (ketentuan) itu, tidak ada kemungkinan, karena undang-undangnya sudah jelas," katanya.

Baca Juga: Indonesia ke Semifinal Thomas Cup 2020! Jojo Bikin Pemain Malaysia Angkat Koper

Menurutnya, pada PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN juga sudah menjelaskan dengan detail. Mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang.

Ia mengingatkan seluruh pihak, terutama pemerintah, perlu menjaga dan memelihara supremasi sipil, yang diwujudkan antara lain dengan membuat pembedaan jelas antara ranah sipil dan TNI-Polri.

Oleh karena itu, ia yakin ada opsi-opsi lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengantisipasi kekosongan kursi kepala daerah.

“Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning untuk kita sama-sama menjaga ruang demokrasi,” katanya.

Baca Juga: BELASAN Anggota Pramuka di Ciamis Tenggelam: 11 Ditemukan Tewas, 2 di Antaranya Perempuan, Ini Namanya

Sejumlah pengamat dan peneliti memprediksi ada lebih dari 200 kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pemilihan kepala daerah digelar pada 2024.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x