Besok Sidang Perdana Unlawful Killing Laskar FPI, Netizen: Pembanting Mahasiswa Ditahan, Penembak Masih Bebas?

- 17 Oktober 2021, 20:23 WIB
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden penembakan Laskar  FPI.
Dokumen rekonstruksi ulang yang digelar polisi saat insiden penembakan Laskar FPI. ///Tribrata News/

 

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menggelar sidang kasus unlawful killing laskar FPI, besok, Senin 17 Oktober 2021.

Sidang pertama ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya Senin 18 Oktober 2021 besok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, Minggu, 17 Oktober 2021.

Menurutnya, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

Baca Juga: Final Piala Thomas 2020: Sempat Tertinggal dari Pemain China, Anthony Ginting Buka Jalan Untuk Tim Indonesia

PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya peridangan.

"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," ungkapnya.

Sebagai informasi, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukkan PN Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin O dan Briptu Fikri R.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x