BPBD Jabar Susun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka

- 18 Oktober 2021, 12:17 WIB
BPBD Jabar Susun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka
BPBD Jabar Susun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka /BPBD Jabar/



GALAMEDIA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat turut berbelasungkawa atas meninggalnya sebelas siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Cijantung, Ciamis akibat terbawa hanyut di Sungai Cileueur, Jumat, 15 Oktober 2021.

BPBD Provinsi Jawa Barat merespon kejadian tersebut dengan mengadakan rapat untuk menyusun Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka.

Rapat yang dilaksanakan pada Minggu (17 Oktober 2021) ini dihadiri para struktural BPBD  Provinsi Jawa Barat dan mengundang pula Bayu Tresna dari Kwartir Nasional, perwakilan Forum Pengurangan Risiko Bencana, Wanadri, dan komunitas kebencanaan lain.

Dari paparan Bayu mengenai kegiatan dan kesiapsiagaan Kegiatan Alam Terbuka, serta diskusi para peserta rapat, tersusun tujuh poin untuk Pandunan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka yang disingkat menjadi "SELAMAT".

Baca Juga: Kata Kunci Menpora Trending di Twitter, Warganet Minta Jokowi Segera Copot Zainudin Amali

SELAMAT meliputi:

S, yaitu Sumber Daya Manusia yang kompeten, memiliki pengatahuan, ketrampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan untuk kegiatan alam terbuka.

E, yaitu Energi dan kekuatan fisik yang terjaga untuk melakukan kegiatan alam terbuka.

L, yaitu Lokasi kegiatan alam terbuka yang dipahami baik kondisi fisik maupun nonfisik termasuk adanya perubahan akibat cuaca.

A, yaitu Alat, sarana, dan prasarana yang berkualitas dan memadai.

M, yaitu Managemen kegiatan alam terbuka yang terencana dengan matang

A, yaitu Alam yang dijaga dan dilestarikan.

T, yaitu Terapkan prosedur operasi standar yang berlaku lokal dan global.

Baca Juga: BYE-BYE KULIT KERING DAN KUSAM! Lakukan Cara Ini agar Kulit Kamu Kembali Sehat

Dalam imbauannya melalui daring kepada peserta rapat, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan meminta dilakukannya penyusunan secara rinci turunan dari poin SELAMAT tersebut.

Dani juga menyatakan bahwa diperlukannya rekomendasi Kepala Desa/Lurah jika kegiatan yang lokasinya mencakup wilayah satu desa atau kelurahan.

Jika mencakup dua desa atau kelurahan, rekomendasi diberikan oleh camat, lintas kecamatan dibutuhkan rekomendasi bupati/wali kota, dan seterusnya.

Selain itu, diharuskannya ada tenaga kesehatan atau ambulans untuk kegiatan yang diikuti oleh jumlah peserta lebih dari 100 orang.

Baca Juga: Dari Fadli Zon Hingga Sandiaga Uno, Ramai-ramai Ucapkan Selamat atas Kemenangan Indonesia di Piala Thomas 2020

Untuk itu, Dani akan melaksanakan Konferensi Pers mengenai Panduan Keselamatan Kegiatan Alam Terbuka untuk disampaikan media bagi masyarakat umum dan komunitas, yang berlangsung Senin (18 Oktober 2021) melalui virtual meeting.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x