Peringati 7 Tahun Jokowi-Ma'ruf, Berikut Selusin Daftar Tuntutan BEM SI

- 21 Oktober 2021, 14:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Sekretariat Presiden/
Presiden Joko Widodo (Jokowi)./Sekretariat Presiden/ /

GALAMEDIA - Aliansi mahasiswa BEM SI hari ini mengajak seluruh elemen masyarakat dari Sabang sampai Merauke untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Negara.

"Kami atas nama BEM Seluruh Indonesia dan Gerakan Selamatkan KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun aksi pada tanggal 21 Oktober 2021 dalam rangka "Gruduk Istana Oligarki 7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat," ungkap perwakilan BEM SI.

Aksi massa memperingati tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo itu membawa 12 tuntutan.

Baca Juga: Mengejutkan! Hasil Survei SMRC: Masyarakat Etnis Minang dan Sunda Paling Tidak Puas dengan Kinerja Jokowi
 
Aksi dari BEM SI kali ini bertajuk 'Seruan Geruduk Istana Oligarki!! 7 Tahun Jokowi Mengkhianati Rakyat'

Dilansir Galamedia dari akun Instagram @bem_si, aksi dimulai pukul 10.00 WIB pagi.

"TITIK AKSI : ISTANA NEGARA. KAMIS, 21 OKTOBER 2021. 10:00 WIB - MENANG. Panjang Umur Perjuangan!" tulis BEM SI.

Namun aksi unjuk rasa BEM SI tersebut tidak akan disambut Presiden Jokowi, lantaran orang nomor satu RI tersebut bertolak ke Kalimantan untuk kunjungan kerja.

Baca Juga: Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Akan Masuk Kurikulum SMA, Disdik dan Polda Jabar Sudah Tandatangani MoU

"Hari ini, Presiden @Jokowi akan meresmikan pabrik biodiesel di Tanah Bumbu dan Jembatan Sei Alalak di Banjarmasin, Kalsel," bunyi keterangan tertulis Sekretariat Kabinet.

Presiden beserta rombongan menggunakan pesawat kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 7.30 WIB melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Meski tak bisa bertemu langsung Jokowi, BEM SI membeberkan 12 tuntutan yang disuarakan pada aksi demo tersebut. Berikut di antaranya:

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk peraturan pemerintah pengganti Undang-undang untuk membatalkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
 
2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif masih rendah.
 
3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

Baca Juga: Lagi, Jokowi 'Kabur' Saat BEM SI Geruduk Istana Negara, Demokrat: Sudah Biasa

4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh institusi Polri.
 
5. Wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
 
6. Berhentikan Firli bahuri sebagai ketua KPK, batalkan TWK hadirkan Perppu atas UU KPK nomor 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.

7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.
 
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan insfrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sebut Bung Karno Ada pada Sosok Jokowi, PDIP Salatiga Yakin Rakyat Setuju Jokowi Tiga Periode
 
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.

10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang MINERBA.
 
11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
 
12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x