BEM SI Lantang Minta Jokowi Mundur, Refly Harun Sebut Caranya Legal dan Sudah Sesuai Konstitusi

- 21 Oktober 2021, 20:16 WIB
BEM SI Lantang Minta Jokowi Mundur, Refly Harun Sebut Caranya Legal dan Sudah Sesuai Konstitusi
BEM SI Lantang Minta Jokowi Mundur, Refly Harun Sebut Caranya Legal dan Sudah Sesuai Konstitusi /tangkap layar dari kanal YouTube Refly Harun



GALAMEDIA – Dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, massa aksi gabungan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.

Teriakan meminta Jokowi mundur dari jabatannya pun menggema saat unjuk rasa digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Suara lantang mahasiswa ini dikarenakan, pada masa dua tahun periode kedua Jokowi yang dinilai tak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun pun membuka suara terkait aksi besar-besaran ini. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan desakan yang disuarakan BEM SI.

Baca Juga: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ekspresinya Disorot Netizen: Begini Aja Lemes Lu

“Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh,” ujarnya dilansir Galamedia Kamis, 21 Oktober 2021.

Dijelaskan Refly, pergantian presiden adalah sah dan sudah diatur di dalam konstitusi UUD 1945.

Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu.

"Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal," katanya.

Sementara, yntuk pergantian di luar pemilu ada dua kategori, yakni diberhentikan atau berhenti dengan proses yang berbeda pula.

Untuk diberhentikan, harus melalui berbagai proses politik di DPR dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Kasus Aziz Syamsuddin

"Diberhentikan itu impeachment, dan itu (harus melalui) proses politik di DPR, proses hukum di MK, proses politik lagi di DPR dan proses politik lagi di MPR RI, relatif agak sulit dan pasti tidak mudah," jelasnya.

Kalau berhenti bisa saja disebabkan berbagai hal, misalnya mengundurkan diri, meninggal, dan lainnya.

"Kedua adalah berhenti, yaitu berhalangan tetap dan yang kedua mengundurkan diri. Berhalangan tetap itu bisa meninggal, bisa karena sakit permanen, bisa juga gila dan sebagainya," imbuhnya.

Terkait dengan tuntutan BEM SI, Advokat satu ini memastikan bahwa cara tersebut tidak salah.

Baca Juga: Jelang Persib vs PSS Sleman, Robert Alberts Siap Lanjutkan Tren Kemenangan

“Nah yang dituntut mahasiswa ini adalah mengundurkan diri, jadi itu konstitusional meminta presiden mengundurkan diri, yang inkonstitusional itu adalah kudeta,” pungkasnya. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x