Dalih Hati-hati Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Puan Maharani Pertanyakan Maksud Pemerintah

- 21 Oktober 2021, 20:24 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI. /
Ketua DPR RI Puan Maharani./Foto: Dok. DPR RI. / /



GALAMEDIA - Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara terkait Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang mengenai syarat perjalanan dengan transportasi pesawat udara.

Puan Maharani dalam rilis resminya menyampaikan berbagai keluhan dari masyarakat akhir-akhir ini yang kebingungan karena kini diwajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat yang bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat penerbangan," ujar Puan, Kamis, 21 Oktober 2021.

"Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik tapi justru perjalanan semakin ketat," sambungnya.

Baca Juga: BEM SI Lantang Minta Jokowi Mundur, Refly Harun Sebut Caranya Legal dan Sudah Sesuai Konstitusi

Diketahui bahwa berdasarkan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan pesawat harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2x24 jam.

Aturan itu berlaku bagi perjalanan dari dan ke Wilayah Jawa dan Bali serta wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4.

Bagi luar Jawa dan Bali, aturan tersebut juga diberlakukan bagi wilayah dengan kategori PPKM 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku yakni 1x24 jam dengan syarat telah divaksin lengkap.

Lebih lanjut Puan mempertanyakan maksud pemberlakukan aturan tersebut dengan dalih kehati-hatian.

Baca Juga: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ekspresinya Disorot Netizen: Begini Aja Lemes Lu

Dulu kata Puan, saat kasus penularan masih tinggi syarat perjalanan hanya menggunakan tes antigen namun kini saat kasus melandai justru harus PCR.

"Apakah berarti waktu antigen dibolehkan kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ucap Puan.

Dia melanjutkan bahwa tidak semua daerah seperti Jakarta dan kota besar lainya di mana tes PCR mudah diakses dan cepat keluar.

"DI daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai 1x24 jam, amaka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagu perjalanan udara berlaku 2x24 jam," beber Puan Maharani.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x