Adhie Massardi: Sebaik-baiknya Pemimpin yang Bawa Rakyatnya dalam Kesadaran dan Kesejahteraan

- 22 Oktober 2021, 05:17 WIB
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia atau BEM SI menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia atau BEM SI menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Oktober 2021. /Mentari/Antara



GALAMEDIA - Eks Juru Bicara Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie Massardi turut menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kamis, 21 Oktober 2021.

Adhie mengatakan, sebaik-baiknya pemimpin adalah yang membawa rakyatnya dalam kesadaran serta kesehjateraan.

“SEBAIK-BAIK pemimpin yg membawa rakyatnya dalam kesadaran dan kesejahteraan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @AdhieMassardi Kamis, 21 Oktober 2021.

Tidak hanya pemimpin, dia juga menyampaikan pesan utnuk rakyat dan mahasiswa.

“Se-baik2 rakyat adalah yg tetap menjaga kedaulatan,” tuturnya.

Baca Juga: Sindir Jokowi, Rocky Gerung: Harusnya Pemimpin Berpikir Visioner, Daripada Bikin Janji Meroket

“Se-baik2 (generasi) mahsiswa adalah yg bisa cegah kedaulatan bangsanya direnggut bangsa asing yg kerjasama dng elit politiknya. terlambat disikat!” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka memperingati dua tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Ma’ruf Amin, massa aksi gabungan BEM SI menggelar aksi demo hari ini di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Teriakan meminta Jokowi mundur dari jabatannya pun menggema saat aksi tersebut digelar.

Suara lantang mahasiswa ini dikarenakan, pada masa dua tahun periode kedua Jokowi yang dinilai tak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.

Aksi massa memperingati yang sekaligus memperingati tujuh tahun kepemimpinan Jokowi itu membawa 12 tuntutan.

Baca Juga: Rezim SBY Disebut Terlalu Banyak Rapat Tanpa Keputusan, Yan Harahap: Hasto Ibarat Kodok dalam Tempurung

Meski tak bisa bertemu langsung dengan presiden ke tujuh Indonesia, BEM SI membeberkan 12 tuntutan yang disuarakan pada aksi demo tersebut. Berikut di antaranya

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk peraturan pemerintah pengganti Undang-undang untuk membatalkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif masih rendah.

3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh institusi Polri.

Baca Juga: AS Puji Pembangunnan Ekonomi Jokowi, Guru Besar UNAIR: Oposisi Tak Akan Terima Walaupun itu Fakta

5. Wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.

6. Berhentikan Firli bahuri sebagai ketua KPK, batalkan TWK hadirkan Perppu atas UU KPK nomor 19 tahun 2019 serta kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji janji Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.

7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun.

8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan insfrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Dalih Hati-hati Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Puan Maharani Pertanyakan Maksud Pemerintah

9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan.

10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang MINERBA.

11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.

12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x