Fadli Zon Ungkap Agenda Konsolidasi di Periode Kedua Kekuasaan Presiden Jokowi

- 22 Oktober 2021, 14:53 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. / /Twitter.com/@fadlizon./

GALAMEDIA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon baru saja merilis buku berjudul Jubir Rakyat: Melawan Konsolidasi Oligarki bertepatan dengan momen dua tahun pemerintahan Jokowi – Ma’ruf pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Melalui kanal Youtube miliknya, Fadli mengumumkan dan mengungkap isi dari buku dengan 453 halaman tersebut. Buku ini berisi catatan-catatan kritis yang ditujukan kepada pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Fadli menyebut buku tersebut sebagai salah satu cara dirinya bertanggung jawab sebagai anggota parlemen wakil rakyat yang menjadi juru bicara (jubir) rakyat dalam menyuarakan dan melawan konsolidasi oligarki.

Baca Juga: Borong 4 Nominasi AMI Awards 2021, Ini Profil Anneth Delliecia Jebolan Ajang Pencarian Bakat

Menurutnya, periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi ini merupakan periode konsolidasi oligarki. Dalam catatannya, ada sejumlah kebiijakan besar yang bersifat mengonsolidasi oligarki.

“Dalam catatan saya, ada sejumlah kebijakan besar di periode kedua pemerintahan ini yang bersifat mengonsolidasi kekuasaan oligarki,” ujar Fadli dalam video bertajuk Catatan Fadli Zon Dua Tahun Jokowi – Ma’ruf.

Kebijakan-kebijakan tersebut membantu eksekutif memperbesar kewenangannya untuk melayani oligarki sembari menggerogoti fungsi kewenangan parlemen.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 22 Oktober 2021: Ekspresi Irvan Berubah Saat Dengar Nama Denis

Komisi I DPR RI ini membeberkan tiga kebijakan yang melayani oligarki secara mencolok dalam catatannya.

Kebijakan pertama Omnibus Law, yang menurutnya merupakan UU (Undang-undang) yang cukup brutal karena telah memberi kekuasaan legislasi yang sangat besar kepada Presiden sehingga dapat merubah 79 UU sekaligus.

Fadli berpendapat UU dengan jangkauan persoalan yang sangat luas, yang terdiri dari 11 kluster tersebut isinya tak sesuai dengan namanya Cipta Kerja.

Baca Juga: 2 Tahun Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf, Fadli Zon Luncurkan Buku Jubir Rakyat: Melawan Konsolidasi Oligarki

Isinya tak lain hanya sekedar untuk kepentingan pemilik modal dan oligarki yang berkuasa, dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam UU Cipta Kerja.

“Meskipun judulnya adalah cipta kerja, namun isinya tak lain sekedar melayani kepentingan para pemilik modal dan oligarki yang menjadi krooni. Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh UU tersebut bukan menjadi milik pekerja atau para pencari kerja melainkan milik para oligarki yang saat ini menguasai perekonomian,” kata Fadli.

Kemudian yang kedua, Perpu Corona atau Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Menangani Corona Virus Disaster 19 (Covid-19).

Baca Juga: 45 Tahun Menanti Kelahiran Anak, Perempuan Paling Bahagia di Dunia Jadi Ibu di Usia 70 Tahun


Politisi Partai Gerindra itu menyebut Perpu Corona telah memberikan kekuasaan penganggaran yang sangat besar kepada pemerintah, dan memberi hak impunitas kepada para pejabat sektor keuangan.

Sayangnya kekuasaan penganggaran dan pelonggaran defisit APBN yang lebih besar ini tidak digunakan untuk kepentingan rakyat di tengah pandemi, namun porsi terbesar justru digunakan oleh oligarki yang berkuasa.

Ia mencontohkan, di tahun 2020 dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19, sebesar Rp 220,1 triliun atau 54,3% digunakan untuk insentif perpajakan, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Amanda Manopo Raih Penghargaan di Seoul International Drama Awards 2021, Penggemar: Proud of You

"Kita hendak mengatasi darurat kesehatan tapi belanja terbesar pemerintah justru dialokasikan untuk memberi insentif kepada para pengusaha," ungkapnya.

Kemudian di saat yang bersamaan pemerintah memangkas anggaran kesehatan dari Rp 202,5 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 169,7 triliun pada APBN 2021.

Terakhir, Fadli menyoroti terkait agenda pemindahan ibu kota negara di tengah pandemi dengan jumlah utang yang terus melonjak dengan fantastis.

Baca Juga: Shandy Purnamasari Dapat Hadiah Sandal, Harganya Disorot Netizen: Siapa Sih yang Ngasih?

Menurut penuturan Fadli, banyak orang lupa terlepas dari persoalan apakah ibukota negara nantinya akan benar-benar bisa dipindahkan atau akan menjadi proyek mangkrak yang di belakangnya terdapat agenda untuk mengalihkan aset-aset negara baik berupa gedung atau lahan terutama yang ada di Jakarta kepada pihak lain.

Ia melihat pola yang sama akan kembali terulang seperti tragedi BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) di masa lalu.

"Pada mulanya, negara menguasai aset--BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang sangat besar di tangan BPPN--lalu aset-aset itu dijual kembali ke konsorsium asing dan swasta dengan harga di bawah harga pasar," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x