KPK Ungkap 86 Persen Garong Uang Rakyat Merupakan Lulusan Perguruan Tinggi

- 22 Oktober 2021, 19:39 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron /Tangkap layar Instagram.com @official.kpk/

Pria asli Madura itu lantas memaparkan data dari Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) KPK tahun 2020 dan ternyata 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah. Begitu pula, pada saat mahasiswa ujian akhir, mahasiswa membawa konsumsi bagi dosen penguji.

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Berikut Adalah 11 Tokoh Santri yang Menjadi Pahlawan Nasional

"Itu kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Unej, kebiasaan itu saya larang," ujarnya.

Selain memberikan kuliah umum Wakil Ketua KPK juga menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) antara KPK dan Universitas Jember.

Rektor Unej Iwan Taruna menjelaskan bahwa MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak karena bagi kampus Unej, KPK akan ikut aktif mengawasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik, mulai tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara, hingga penerimaan mahasiswa dan pegawai.

"Sementara itu, para pakar di berbagai bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x