Dulu Rp2 Juta Kini Rp300 Ribu, Aturan Harga Tes PCR Bikin Mantan Petinggi Kementerian BUMN Kian Curiga

- 25 Oktober 2021, 21:17 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Facebook/Muhammad Said Didu/


GALAMEDIA - Mantan pejabat di Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu berkomentar terkait permintaan Presiden Joko Widodo soal harga tes PCR menjadi Rp300 ribu.

Permintaan itu disampaikan Jokowi menyusul kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan udara di masa PPKM sekarang ini.

Namun kata Said Didu, kebijakan penurunan harga tersebut justru kian menimbulkan kecurigaan adanya skandal bisnis dalam tes PCR tersebut.

"Kewajiban PCR dg turunnya harga mulai dari Rp 2 juta menjadi Rp 300 ribu meningkatkan kecurigaan terhadap 'bisnis' PCR," kata Said Didu dalam pernyataannya melalui Twitter, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Menohok, Respons Yusril Ihza Mahendra Soal Omongan Menag Yaqut 'Kemenag Hadiah untuk NU'

Jika sekarang bisa hanya dengan Rp300 ribu kata dia, artinya biaya tes PCR sebenarnya di bawah angka tersebut.

"Jika skrg bisa dh harga Rp 300 ribu artinya biayanya di bawah Rp 300 ribu," ujarnya.

"Mari menduga berapa untung yg sudah mereka nikmati dibalik aturan selama ini?," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.

Permintaan itu disampaikan Jokowi menyusul wajibnya tes PCR bagi pelaku perjalanan udara menurut Inmendagri terbaru berkaitan dengan aturan PPKM.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x