GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berikut barang buktinya.
Bahkan salah seorang di antaranya baru keluar beberapa hari dari Lapas Banceuy di Bandung.
Tersangka berinisial YG (27) yang merupakan residivis kasus yang sama serta baru bebas 4 hari yang lalu dari penjara.
Seorang lagi berinisial FM (24) warga di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasusnya.
Baca Juga: Undang Farhat Abbas ke Podcast, Deddy Corbuzier: Calon Presiden Gue
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dari tangan mereka berhasil mengamankan barang bukti 11 bungkus plastik yang berisi serbuk kristal sabu degan berat 4,15 gram," terang Kapolres Subang, AKBP Sumarni melalui Kasatres Narkoba, Iptu Ronny saat ditemui, Selasa, 26 Oktober 2021.
Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di salah satu rumah.