MK Cuma Gombal, Rizal Ramli Menyesal Sempat Puja-puji: Saya Cabut Pujian Saya!

- 29 Oktober 2021, 20:36 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. //Twitter/@RamliRizal./

GALAMEDIA - Ekonom senior Rizal Ramli menarik ucapannya yang memberikan pujian kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap telah membatalkan pasal yang membuat pemerintahan kebal hukum.

Adapun UU yang dimaksud adalah UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal menangani pengendalian Covid-19. Aturan tersebut juga dikenal dengan UU Corona.

Semula Rizal mengapresiasi karena MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materil sehingga memungkinkan pemerintah dapat digugat.

Baca Juga: Ganjar The Next Jokowi Digaungkan Jokowi Mania, Diyakini Pimpin Indonesia di Masa Depan

"Bagus (emoji jempol) Tidak ada yg kebal hukum di negara demokrasi," begitu kata Rizal melalui Twitter dilihat Galamedia Jumat, 29 Oktober 2021.

Namun belakangan mencuat bahwa sebenarnya secara substansi tidak ada yang berubah apalagi dibatalkan.

Pernyataan Rizal itu juga sempat mendapatkan tanggapan dari Stafsus Menkeu Prastowo Yustinus.

"MK tidak membatalkan pasal, jika Pak Rizal Ramli membaca amar putusan dg baik. MK menyatakan pasal itu tetap berlaku sepanjang dimaknai harus dilandasi itikad baik dan berdasarkan peraturan perundangan yg berlaku," kata Prastowo.

Baca Juga: WASPADA! Besok Hingga Lusa DKI Jakarta Terancam Banjir, BPBD: Warga Diimbau Untuk Hati-Hati

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x