Ancaman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Intai Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi

- 31 Oktober 2021, 15:40 WIB
Petugas sedang mengangkut sampah yang menumpuk di Jalan Pojok Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah beberapa waktu lalu./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Petugas sedang mengangkut sampah yang menumpuk di Jalan Pojok Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah beberapa waktu lalu./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

GALAMEDIA - Warga Kota Cimahi diperingatkan untuk tidak buang sampah sembarangan.

Sanksi denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara mengintai.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah.

"Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara," begitu kutipan isi Perda tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Diganjar Gelar Kehormatan Tokoh Betawi, Dinilai Cintai Rakyat dan Sukses Membangun Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih mengatakan, dengan sudah diberlakukannya Perda tersebut, maka secara otomatis sanksi sudah bisa diterapkan.

"Dengan berlakunya Perda, harus berlaku juga sanksinya. Kalau di Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," tegas Lilik saat dihubungi, Ahad, 31 Oktober 2021.

Menurutnya, penerapan sanksi sendiri akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Dalam Perda tersebut juga disebutkan, setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x