Banyak Kejanggalan di Kasus KM50 Laskar FPI, Akademisi Tampol Komnas HAM: Itu Artinya Pelanggaran HAM Berat

- 31 Oktober 2021, 20:42 WIB
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI.
Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Km 50 yang diduga sebagai lokasi penembakan 6 pendukung Imam Besar FPI. /PIKIRAN RAKYAT/Dodo Rihanto/

GALAMEDIA - Akademisi Cross Culture Institute Ali Syarief menyoroti adanya surat tugas kepada para pelaku penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya, hal itu merupakan keterangan yang harus menjadi titik sidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memahami sebagai dugaan kejahatan aparat negara kepada rakyat.

"Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI. Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya," ujarnya melalui akun Twitter @alisyarief, Minggu, 31 Oktober 2021.

"Makanya itu artinya pelanggaran HAM berar," tandasnya.

Sebelumnya aktivis yang juga jurnalis senior Edy Mulyadi mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Ia menyinggung soal keterangan polisi yang menyebut enam anggota laskar FPI itu memiliki dan membawa senjata tajam saat insiden itu.

Baca Juga: Pakai Masker Selama KTT G20, Jokowi Dibanjiri Pujian dari Warganet: Salut! Contoh Terbaik untuk Rakyat

"Keluarga pengurus FPI mengatakan bahwa anggota laskar itu sama sekali tidak diizinkan memiliki apalagi membawa senjata tajam pun tidak dibenarkan," kata Edy di YouTube Refly Harun, Minggu, 31 Oktober 2021.

Selain itu, Edy juga mempersoalkan pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut enam anggota Laskar FPI memiliki senjata api.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x