Mulai 13 November 2021 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Kena Tilang atau Denda Maksimal Rp250.000

- 3 November 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang.
Ilustrasi uji emisi mesin kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta agar tidak kena sanksi tilang. /Pixabay/Mufidpwt

GALAMEDIA - Pemerintah mulai memberlakukan aturan uji emisi gas buang bagi kendaraan-kendaraan tua keluaran tahun 2017 dan sebelumnya, jika tak lolos uji emisi bakal kena tilang.

Peraturan uji emisi gas buang kendaraan lawas ini akan berjalan di seluruh wilayah Indonesia dan akan diterapkan pertama di DKI Jakarta pada 13 November 2021.

Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan Pasal 286 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Tondi Hasibuan Gelar Pameran Tunggal di Roma, Munculkan Kosmos Warna yang Monumental Tapi Menyenangkan

Hal ini guna memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan, untuk mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lawas yang belum mengikuti uji emisi atau belum lulus akan langsung ditindak diberikan sanksi tilang.

Dilansir Galamedia dari laman Indonesiabaik, kendaraan yang tidak lulus uji emisi selain diberikan sanksi tilang denda maksimal Rp250.000 juga akan diberlakukan untuk motor, untuk mobil denda maksimalnya mencapai Rp500.000.

Bagi kendaraan pribadi yang akan digunakan dapat melakukan uji emisi di bengkel yang sudah banyak tersedia, seperti di bengkel uji emisi, kios uji emisi, mobile layanan keliling uji emisi dan kantor dinas lingkungan hidup DKI Jakarta.

Baca Juga: Alami Gangguan Irama Jantung, Ini Kondisi Terkini Sergio Aguero yang Rencananya akan Diistirahatkan 3 Bulan

Berikut daftar sebagian tempat uji emisi di DKI Jakarta.

Jakarta Pusat

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x