GALAMEDIA - Pemerintah mulai memberlakukan aturan uji emisi gas buang bagi kendaraan-kendaraan tua keluaran tahun 2017 dan sebelumnya, jika tak lolos uji emisi bakal kena tilang.
Peraturan uji emisi gas buang kendaraan lawas ini akan berjalan di seluruh wilayah Indonesia dan akan diterapkan pertama di DKI Jakarta pada 13 November 2021.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan Pasal 286 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Hal ini guna memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan, untuk mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lawas yang belum mengikuti uji emisi atau belum lulus akan langsung ditindak diberikan sanksi tilang.
Dilansir Galamedia dari laman Indonesiabaik, kendaraan yang tidak lulus uji emisi selain diberikan sanksi tilang denda maksimal Rp250.000 juga akan diberlakukan untuk motor, untuk mobil denda maksimalnya mencapai Rp500.000.
Bagi kendaraan pribadi yang akan digunakan dapat melakukan uji emisi di bengkel yang sudah banyak tersedia, seperti di bengkel uji emisi, kios uji emisi, mobile layanan keliling uji emisi dan kantor dinas lingkungan hidup DKI Jakarta.
Berikut daftar sebagian tempat uji emisi di DKI Jakarta.
Jakarta Pusat