Luhut Dilaporkan ke KPK Usai Dituduh Terlibat Bisnis Tes PCR, Teddy Gusnaidi ‘Halalkan’ Pejabat Miliki Bisnis

- 5 November 2021, 16:16 WIB
Tokoh pegiat Media Sosial Teddy Gusnaidi.
Tokoh pegiat Media Sosial Teddy Gusnaidi. /Tangkapan layar YouTube Indonesia Lawyers Club/

GALAMEDIA – Mantan politisi PKPI, Teddy Gusnaidi turut mengomentari soal dugaan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tes PCR.

Menurutnya, keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tes PCR bukan merupakan sesuatu yang aneh.

Pasalnya, Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham di perusahaan alat kesehatan (alkes).

“Karena Pak Luhut Binsar Pandjaitan punya saham di perusahaan alkes, lalu beliau dituduh macam-macam,” kata Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter-nya, seperti dikutip Galamedia, Jumat, 5 November 2021.

“Alasannya karena beliau adalah pejabat publik. Emangnya kenapa kalau pejabat publik punya bisnis? Apakah itu sesuatu yang hina? Atau ini pelampiasan atas ketidakmampuan kalian?,” tambah dia.

Baca Juga: Bersama Disdukcapil, BPJS Kesehatan Tingkatkan Validitas NIK Bayi Baru Lahir

Dengan begitu, ia dapat mengklasifikasikan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tes PCR sebagai perbuatan yang tidak melanggar hukum.

“Pertanyaan saya, apakah Pak Luhut Binsar Pandjaitan melanggar hukum? mereka jawab tidak,” ujar Teddy Gusnaidi.

“Tapi, ada tapinya, kata mereka, Pak Luhut Binsar Pandjaitan melanggar etika. Saya tanya, etika yang mana? Ya karena dia punya saham di perusahaan Alkes. Apakah itu salah? Mereka jawab tidak,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x