GALAMEDIA - Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta untuk memerintahkan Kejati Jabar menindaklanjuti sejumlah laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Jabar.
Permintaan dilayangkan oleh DPP Manggala Garuda Putih (MGP) lewat surat resmi, Senin, 8 November 2021. MGP juga menyertakan karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap Kejagung RI
"Hari ini kami sampaikan surat untuk Jaksa Agung dan sudah diterima oleh pihak Kejagung. Kami juga sertakan berkas laporan dan data-data pendukung lainnya," ujar Kabiro Investigasi DPP MGP, Agus Satria, kepada wartawan, Senin, 8 November 2021.
Agus mengatakan, pihaknya sengaja meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan Kejati Jabar. Hal itu tak lepas juga dari penilaian KPK dan Kejagung terkait Jabar yang masuk sebagai salah satu provinsi terkorup di Indonesia.
"Terbukti banyak perilaku korupsi yang dilakukan pejabar di Jabar. Meskipun beberapa kepala daerah ada yang ditangkap dan divonis bersalah, sepertinya tidak ada efek jera. Maling uang rakyat masih saja ada," terang Agus.
Dalam suratnya kepada Jaksa Agung, DPP MGP menyoroti sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Jabar.
"Kami sampaikan soal dugaan dalam pengadaan BTT Covid-19 di Dinkes Jawa Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp 56 miliar tahun 2020. Kami sudah laporkan ini ke Kejati Jabar, namun masih menunggu langkah konkret dari mereka," ungkapnya.