Akui Pencegahan Korupsi Tak Bertaring, Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Banyak Pejabat Sembunyikan Kekayaan

- 9 November 2021, 11:14 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /tangkap layar YouTube KPK RI /

 

GALAMEDIA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyelenggaraan negara yang bersih tidak bisa dipisahkan dari prinsip keterbukaan.

Dari situ, lanjut dia, kemudian diatur kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan mereka setiap tahun.

"Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut dapat diakses secara bebas oleh publik. Tujuannya agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi individu-individu penyelenggara negara, antara lain dengan memantau perkembangan kekayaan mereka," ujar Firli seperti dikutip Galamedia dari akun Twitter @firlibahuri, Selasa, 9 November 2021.

Disebutkan, kewajiban penyampaian LHKPN sudah diatur sejak lebih dari dua dekade lalu, diawali dengan penerbitan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ketentuan terkait dengan LHKPN diperjelas dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang telah direvisi lewat UU No 19/2019.

Baca Juga: Hilangkan Stigma Anak Disabilitas, Atalia Ridwan Kamil: Mereka Juga Miliki Potensi dan Berprestasi

Ia menyatakan, dengan jangka waktu yang panjang itu, mestinya pelaporan kekayaan sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa harus selalu diingatkan,

"Nyatanya, tidak demikian yang terjadi. Beberapa kali dalam setahun, KPK sampai harus mengeluarkan imbauan," ujarnya.

"Pada Agustus lalu, KPK menyindir-nyindir @DPR_RI yang baru sekitar separuh yang sudah menunaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan. Kini, giliran BUMD yang disentil," sambungnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x