GALAMEDIA – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi seruan yang disampaikan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Adapun seruan HRS adalah untuk memboikot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Letjen Dudung Abdurachman.
Dalam poster yang beredar, HRS meminta agar mereka berdua tidak diikutsertakan dalam segala bentuk kegiatan.
Seruan ini muncul karena menurut HRS, Fadil maupun Dudung terlibat dalam kasus KM 50 yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam tanggapannya, Refly mengurai apa maksud HRS menyerukan boikot tersebut.
Kata Refly, saat konferensi pers usai peristiwa terjadi 11 bulan lalu, Fadil dan Dudung memang ikut datang.
Advokat satu ini mengaku menyayangkan karena TNI sampai bisa masuk urusan sipil. Padahal seharusnya, cukup pihak kepolisian saja yang hadir dan menjelaskan duduk masalah.
Baca Juga: PKS Beberkan Tantangan yang Harus Dihadapi Andika Perkasa: Mari Kita Lihat 100 Hari Pertama Kerjanya