AHY Menang Lagi! Gugatan Yusril ke MA Kandas, Demokrat: Moeldoko Kena Hau-hau Lagi

- 9 November 2021, 21:01 WIB
Politisi partai Demokrat Cipta Panca Laksana. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana.
Politisi partai Demokrat Cipta Panca Laksana. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana. /

GALAMEDIA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

Kini gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, 9 November 2021.

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.

Baca Juga: JAKARTA BANJIR! Anggota DPRD Semprot Anies Baswedan: Tak Ada Kemajuan Dalam Penanganan

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x