Desak Permendikbud Ristek No. 30 Dicabut, Mardani Ali Sera: Berisi Legalisasi Kebebasan Seks

- 10 November 2021, 09:14 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera.
Politikus PKS Mardani Ali Sera. / /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS/

GALAMEDIA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) untuk mencabut Permendikbud Ristek No. 30.

Mardani Ali Sera dengan tegas menyatakan Permendikbud Ristek No. 30 jelas sekali berisi legalisasi kebebasan seks.

Ia mengatakan PKS anti kekerasan seks namun tidak menoleransi kebebasan seks dan meminta Permendikbud Ristek No. 30 segera dicabut.

Baca Juga: Netflix Resmi Mengadaptasi One Piece ke Bentuk Serial Live Action, Inaki Godoy Jadi Monkey D. Luffy

"Itu jelas sekali berisi 'pelegalan' kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30," ujar Mardani Ali Sera yang dikutip Galamedia dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 10 November 2021.

Menurut Mardani Ali Sera, Permendikbud Ristek tersebut berpotensi merusak norma kesusilaan di Tanah Air.

Ketua DPP PKS ini juga mengatakan ada celah moral yang melegalkan kebebasan seks di lingkungan  perguruan tinggi.

Baca Juga: Ketua MUI Pusat Minta Permendikbud Ristek No. 30 Pasal 5 Ayat 2 Tentang Kekerasan Seksual Dicabut!

"Permendikbudristek ini berpotensi merusak norma kesusilaan. Ada celah moral yg legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi," ungkapnya.

Tak hanya Mardani Ali Sera yang meminta Permendikbud Ristek dicabut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih pun demikian.

Ia menilai ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30/ 2021, tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia.

Baca Juga: Pengamat Bahas Jalan Tol, 2 Fakta SBY Terungkap, Demokrat: Buzzer Kebakaran Jenggot

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Muhammad Cholil Nafis pun meminta Permendikbud Ristek No. 30 segera dicabut.

Cholil Nafis dengan tegas menyatakan Permendikbud Ristek No. 30 ini memang bermasalah karena tolok ukurnya persetujuan korban

"Permendikbudristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 ttg kekerasan seksual memang bermasalah krn tolokukurnya persetujuan (consent) korban," kata Cholil Nafis dikutip Galamedia dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 10 November 2021.

Baca Juga: Ismail Marzuki Pencipta Lagu Gugur Bunga Jadi Google Doodle Hari Pahlawan, Berikut Profil Lengkapnya

Cholil Nafis menjelaskan kejahatan seksual menurut norma Pancasila bukan atas dasar suka satu sama lain.

"Padahal kejahatan seksual menurut norma Pancasila adlh agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi krn dihalalkan. Cabut." tegasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x