GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara agama.
Mahfud juga menyatakan, secara konsep negara, Indonesia bukanlah negara yang menerapkan prinsip sekulerisme.
Baca Juga: Dari AS, AHY Kembali 'Ceramahi' Moeldoko Gemar Pamer Kekuasaan hingga Coreng Nama Baik Jokowi
Sebab, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Pancacila. Sehingga tak bisa memberlakukan hukum agama tertentu di Tanah Air.
“Di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu,” ujarnya saat menghadiri Ijtima Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta dilansir Galamedia Rabu, 10 November 2021.
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan bahwa negara tetap melindungi semua pemeluk agama.
“Tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing,” imbuhnya.
Mengenai penerapa Syariah Islam dalam konteks NKRI, politisi ini menjelaskan bahwa Syariah dalam arti luas mencakup semua ajaran Islam. Di antaranya, akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah.