Giliran Jhoni Allen Beri Kejutan Baru Buat AHY Lewat MA

- 10 November 2021, 20:43 WIB
Jhoni Allen.
Jhoni Allen. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Eks kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun belum menyerah melawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum imbas pemecatan dirinya dari partai.

Jhoni Allen akan menggunakan 'jurus baru' yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak membuahkan hasil.

"Kita memang beberapa waktu lalu sudah mendapatkan informasi dari media kalau sudah ada putusan bandingnya," kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet kepada wartawan Rabu, 10 November 2021.

Selamet mengaku akan langsung mengajukan kasasi ke MA begitu salinan putusan banding soal pemecatan kliennya diterima.

Baca Juga: Kiky Saputri Roasting Anies Baswedan Hingga Sebut Ahok, Zubairi Djorban: Itulah Indahnya Demokrasi

"Begitu kamu mendapat salinan putusan, maka kami segera ajukan kasasi," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak menerima gugatan Jhoni Allen ihwal pemecatannya dari Partai Demokrat.

Kemudian Jhoni Allen yang juga penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Alih-alih mendapatkan hasil, putusan banding justru memperkuat putusan sebelumnya. Adapun upaya hukum yang kini akan dilakukan masih sama yakni menolak pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x