Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi Disebut Ustadz Cabul: Mungkin Ada Benarnya Juga Sih

- 11 November 2021, 20:30 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi.
Ustadz Hilmi Firdausi. /Twitter.com/@Hilmi28


GALAMEDIA - Penolakannya terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, aktivis dakwah Hilmi Firdausi disebut sebagai ustadz cabul.

Dalam sebuah cuitannya Hilmi mengungkapkan jika dirinya kini disebut sebagai ustaz cabul dan pro kekerasan seksual.

"Masa gara-gara menyuarakan #CabutPermendikbudristekNo30, langsung disebut ustaz cabul, pro kekerasan seksual dan lain-lain," cuit Hilmi di akun Twitternya.

Terbaru, Ustadz Hilmi Firdausi alias UHF pun bertanya kepada follower-nya.

"Gaeesss…coba selama follow saya, pernah ga saya seperti yg mereka tuduhkan ? Lawong diwawancarai 4 host wanita cantik di TV Nasional mata saya aja nunduk…masa dibilang cabul," ujarnya melalui akun Twitter @Hilmi28, Kamis, 11 November 2021.

"Tapi klo cabul artinya cakep betul, mungkin ada benarnya juga sih," ujarnya, seraya membubuh emoticon tertawa hingga terguling-guling.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Sendiri yang Undang Kerusakan dan Membiarkan Kerusakan Berlanjut

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tengah menjadi sorotan pelbagai kalangan.

Aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktik perzinaan di kampus lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam membantah anggapan yang mengatakan aturan ini dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x