GALAMEDIA - Muhammad Guntur Romli atau yang akrab disapa Gun Romli belum lama ini turut menyoroti perihal ajang Formula E.
Dalam unggahannya, Gun Romli menyoroti terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Melalui akun Twitter pribadinya @GunRoml, dirinya menanggapi pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang berpotensi melanggar aturan.
Baca Juga: Anak Lahir dengan Kondisi Langka, Arief Muhammad Sampai Lakukan Ini
Guntur Romli menyoroti Formula E yang dinilai ada unsur pidana tindakan korupsi di dalamnya.
Dalam unggahannya, Gun Romli turut menyertakan bukti yang telah dipaparkan oleh PSI yakni soal dugaan korupsi Formula E.
"Ini bukti yang menguatkan dugaan korupsi di Formula E dan @aniesbaswedan nggak bisa ngeles, ayo @KPK_RI," tulis Guntur Romli yang dilansir Galamedia dari akun Twitter @GunRomli pada Jumat, 12 November 2021.
Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Tersenyum Bahagia di Bridal Showernya
Lebih lanjut, Gun Romli menilai bahwa apa yang telah dipaparkan anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI Anggara Wicitra bisa dijadikan bukti kuat oleh KPK.
Diketahui, Anggara Wicitra menyebut ada dua aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pinjaman uang Rp180 miliar ke Bank DKI untuk ajang Formula E.
Potensi pelanggaran pertama merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1).
Baca Juga: Kaesang Pangarep Akui Kenikmatan Daging Babi: Enak Banget Sih, Bikin Ngangenin
Dalam PP tertulis setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Sedangkan yang kedua, kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro atau Jakarta Propertino, BUMD milik DKI Jakarta.
Seharusnya tagihan pembayaran dari Formula E dikirim ke Jakpro, bukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga.***