Hore! Kemensos Permudah Cara Daftar Bansos PKH 2021, Cukup dengan HP untuk Bantuan Dana Rp 3 juta Lho!

- 12 November 2021, 11:47 WIB
 BLT
BLT /Dok Bank Indonesia

GALAMEDIA - Kementerian Sosial (Kemensos) kini semakin memudahkan masyarakat kurang mampu yang ingin mendapat bansos PKH 2021.

Diketahui, kini untuk mendaftar DTKS Kemensos cukup mudah hanya dengan menggunakan KTP dan bisa melalui HP.

Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021 dengan bermodalkan KTP dan dapat dilakukan secara online menggunakan HP?

Baca Juga: Puan Maharani Tanam Padi di Sawah Saat Diguyur Hujan, Susi Pudjiastuti: Biasanya Petani Tak Hujan-hujanan

Bansos PKH merupakan program bansos regular yang diselenggarakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun.

Pada periode 2021, Kemensos menyalurkan anggaran bansos sebesar Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Jelang Pernikahan dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Tersenyum Bahagia di Bridal Showernya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Besaran dana bansos PKH yang akan didapatkan oleh setiap kategori masyarakat berbeda-beda. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Shindong Super Junior Hentikan Aktivitasnya Setelah Terkonfirmasi Positif Covid-19

1. Kategori ibu hamil/nifas akan dapat bansos sebesar Rp 3 juta/tahun;

2. Kategori anak usia dini 0-6 tahun akan dapat bansos sebesar Rp 3 juta/tahun;

3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp 900.000/tahun;

4. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp 1,5 juta/tahun;
 
5. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat akan dapat bansos sebesar Rp 2 juta/tahun;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan dapat bansos sebesar Rp 2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan dapat bansos sebesar Rp 2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Akan Gelar Akad Nikah Hari Ini, Berikut Bocoran Adat, Tema, Hingga Surat Untuk Ayah

Cara Daftar Bansos PKH Secara Langsung:

1. Masyarakat datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat. Lalu lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

2. Bawa data diri antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK);

3. Kemudian, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sementara itu, cara daftar bansos 2021 secara online menggunakan HP yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Komentar Ridwan Kamil Perihal Monumen Covid-19: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah

Cara Daftar Bansos PKH Online:

Masyarakat yang ingin daftar DTKS Kemensos online, dapat dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos

Pengunduhan aplikasi “Cek Bansos” bisa dilakukan melalui PlayStore. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.

2. Registrasi

Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakar sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Tubagus Joddy Tersangka Kecelakaan Maut Vanessa dan Bibi, Keluarga Akui Bersyukur dan Minta Hukuman yang Adil

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Setelah itu, masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x