Disperkimtan Kabupaten Bandung Targetkan Titik Kawasan Kumuh Prioritas Rampung 2024

- 12 November 2021, 14:29 WIB
Pengerjaan perbaikan jalan di salah satu titik kawasan kumuh yang dikerjakan oleh Disperkimtan Kabupaten Bandung, baru-baru ini./dok. istimewa
Pengerjaan perbaikan jalan di salah satu titik kawasan kumuh yang dikerjakan oleh Disperkimtan Kabupaten Bandung, baru-baru ini./dok. istimewa /

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) menargetkan pada 2024 mendatang, titik-titik kawasan kumuh yang menjadi prioritas penanganan bisa diselesaikan.

Berdasarkan data, hingga akhir 2020 lalu luas kawasan kumuh yang memerlukan prioritas penanganan di Kabupaten Bandung tersisa sekitar 0,32 persen atau sekitar 567 hektare lagi.

Kepala Seksi Penataan dan Pengendalian Kawasan Kumuh pada Disperkimtan Kabupaten Bandung, Gerry Sundana mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Bandung.

"Ini adalah pendataan titik-titik kumuh yang ada di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung. Nah nantinya data atau dokumen ini bisa dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk kegiatan dinas-dinas yang memerlukan," kata Gerry Sundana, di Kantor Disperkimtan Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat 12 November 2021.

Baca Juga: Jokowi Hari Ini Jajal Langsung Sirkuit Mandalika Pakai Motor Balap

Menurut Gerry, beberapa dinas yang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi pengentasan permasalahan kumuh, di antaranya yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Pengerjaan perbaikan jalan di salah satu titik kawasan kumuh yang dikerjakan oleh Disperkimtan Kabupaten Bandung, baru-baru ini./dok. istimewa
Pengerjaan perbaikan jalan di salah satu titik kawasan kumuh yang dikerjakan oleh Disperkimtan Kabupaten Bandung, baru-baru ini./dok. istimewa

Berbekal data atau dokumen kumuh yang telah dikeluarkan oleh Disperkimtan, melalui kewenangannya mereka akan melakukan penataan.

"Misalnya Dinas Lingkungan Hidup dengan kewenangannya soal pengelolaan persampahan. Nanti di satu titik kumuh mereka bisa menyediakan atau fasilitas pengelolaan sampah. Begitu juga dengan Dinas Pemadam Kebakaran, mereka akan melihat kebutuhan sarana atau akses untuk masuknya armada pemadam jika terjadi suatu kebakaran di pemukiman," ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x