Sebelumnya, Firli mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuat aturan tegas bahkan pemberian sanksi bagi pejabat yang telah menyampaikan LHKPN.
Firli menuturkan, hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
“Kita mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan,” tegas Firli dalam keterangan tertulis dilansir Galamedia Minggu, 14 November 2021.
“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara,” imbuhnya.
Menurut Firli, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan untuk pejabat merupakan salah satu mental korup yang harus segera dikikis.
“Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis,” sambungnya. ***