Firli Bahuri Desak Pejabat Untuk Lapor Harta Kekayaan, ICW Heran: Ketua KPK Juga Tidak Patuh

- 14 November 2021, 20:25 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI /

Sebelumnya, Firli mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membuat aturan tegas bahkan pemberian sanksi bagi pejabat yang telah menyampaikan LHKPN.

Firli menuturkan, hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Baca Juga: Tolak Keras Pernyataan Refly Harun Soal Reuni 212, Ferdinand Hutahaean: Jangan Mengotori Indonesia Kami!

“Kita mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan,” tegas Firli dalam keterangan tertulis dilansir Galamedia Minggu, 14 November 2021.

“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara,” imbuhnya.

Menurut Firli, ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan untuk pejabat merupakan salah satu mental korup yang harus segera dikikis.

Baca Juga: Ngabalin Sebut Erick Thohir Jalani Misi Kenabian, Tokoh NU: Ini Orang yang Dimaksud di QS Al Baqarah Ayat 41

“Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis,” sambungnya. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x