SBY, MS Kaban dan Zulhas Bakal Diadili? Cendikiawan NU: Yang Rusak Hutan NKRI Bisa Diajukan ke Pengadilan

- 15 November 2021, 19:30 WIB
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /Twitter/@SBYudhoyono
Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). /Twitter/@SBYudhoyono /


GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), yang juga akademisi muslim Indonesia di bidang hukum Islam, filologi, dan sejarah Islam, Ayang Utriza Yakin menantang agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS Kaban dan Zulkifli Hasan  (Zulhas) diadili di pengadilan.

Hal tersebut terkait adanya deforestasi akibat kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjabat di pemerintahan.

Seperti diketahui SBY menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode dari 2004-2014. Sementara MS Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan 2004-2009 dan Zulhas pada 2009-2014.

"Jika benar terbukti, bisa diadili: SBY, MS Kaban, Zulkifli Hasan, dkk. yang merusak hutan NKRI bisa diajukan ke pengadilan," ujar Wakil-Ketua LTM-PBNU ini melalui akun @Ayang_Utriza, Senin, 15 November 2021.

"Bisakah kebijakan dipidanakan?," tanyanya.

Baca Juga: Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Afghanistan Tak Mau Kumandangkan Lagu Kebangsaan Pilihan Taliban

Ia pun dengan tegas menyatakan bisa. Hal itu pun bisa dilakukan di negara Brasil.

"Bisa. Itu Presiden Brazil diajukan ke MA karena dianggap tidak melindungi hutan AMAZON," katanya.

Namun ia terkesan meragukan upaya tersebut bisa terealisasi di Indonesia.

"Berani?," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x