Satu Negara di Luar Asia Siap Serahkan Aset Koruptor Asabri ke Kejaksaan, Negara Mana?

- 16 November 2021, 13:45 WIB
Logo PT Asabri
Logo PT Asabri //ANTARA

GALAMEDIA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Supardi menyebut satu negara di luar Asia menawarkan diri untuk menyerahkan aset milik salah satu tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Hal itu terkait proses pengadilan terhadap perjanjian dengan Mutual Legal Assistance (MLA).

Demikian dikatakan Supardi seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber, Selasa 16 November 2021.

Negara dimaksud menawarkan penyitaan aset tanpa harus melalui perjanjian MLA.

Baca Juga: Amalkan Doa Ini agar Dikejar-kejar Rezeki

"Ada sebuah negara yang kemaren telah aware, tidak usah MLA. Negara itu malah menawarkan diri," ungkap Supardi  kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 16 November 2021.

Meski begitu, Supardi belum menyebutkan nama negara dimaksud.

Tetapi, ia memastikan negara tersebut bukan Singapura yang selama ini diindikasi sebagai tempat di mana terdapat  aset terdakwa Asabri berupa apartemen yang penyitaannya memerlukan perjanjian MLA.

Baca Juga: Jawab Tudingan Dirinya Terkait Bisnis PCR, Menteri BUMN Erick Thohir: Kebenaran Pasti Terbukti!

Supardi menegaskan, selain mengejar aset terdakwa dan tersangka di luar negeri, penyidik juga fokus pada penyitaan aset yang ada di dalam negeri.

"Aset luar negeri concern ya. Kalau aset luar negeri itu aliran pastinya dari PPATK, kami concern aja yang di dalam masih belum selesai," pungkasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x