Ini Aturan Lengkap PPKM Jawa - Bali per 16 - 29 November

- 16 November 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

GALAMEDIA - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 29 November 2021.

Berikut rangkuman aturan-aturan dalam PPKM  yang  Galamedia rangkum dari berbagai sumber untuk Jawa-Bali.

Sesuai  Instruksi Mendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali, berikut aturan PPKM dimaksud:

Baca Juga: Anies Baswedan Makin Berjaya, Tagar #DukungAniesPresiden2024 Menggema Bahas Kinerja Pejabat

- Sekolah Tatap Muka 50 Persen

Dalam aturan PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah masih dibatasi, hanya dengan 50 persen kapasitas.

Pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB bisa menggelar tatap muka maksimal 62 sampai 100 persen, dengan menjaga jarak, dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sementara, untuk PAUD dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 33 persen, dan maksimal lima murid per kelas.

Baca Juga: Bertemu Joe Biden, Presiden China Xi Jinping Sebut Teman Lama

- Sektor Esensial WFO 75 Persen

Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Siap Lantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

- Bioskop Beroperasi 70 Persen

Dalam aturan PPKM Level 1 kali ini, pemerintah sudah membolehkan bioskop beroperasi dengan membatasi pengunjung 70 persen dari kapasitas.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam bioskop dengan syarat didampingi orang tua.

Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop sudah diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga: Calon Orang Tua Wajib Tahu! Ini 5 Ciri-ciri Orang Hamil yang Bisa Dilihat dari Perubahan Wajah

- Tempat Ibadah 75 Persen

Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan disiplin protokol kesehatan.

- Fasilitas Umum 75 Persen

Area publik, taman umum, tempat wisata juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan mengikuti ketentuan yang ada, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x