GALAMEDIA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Meski begitu, Kemnaker menegaskan angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Sebab, nantinya gubernur yang akan menyesuaikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantas menolak kenaikan tersebut. Lantaran, angka 1.09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI, yakni 7 hingga 10 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 16 November 2021.
“KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Putri Gus Dur, Yenny Wahid Masuk Radar Tokoh Perempuan Calon Presiden 2024
Menurut Said, pemerintah terkesan berpihak kepada pengusaha ketimbang pada buruh dalam menetapkan upah minimum 2022.