GALAMEDIA - Eks jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi geram dengan sikap dua pakar hukum yakni Refly Harun dan Margarito Kamis.
Pasalnya kedua pakar hukum tersebut, kompak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan pengusutan terhadap dugaan kasus Formula E.
Dedek Prayudi menilai sikap kedua pakar hukum tersebut keliru, sebab KPK sebagai institusi publik berhak menyelidiki seorang pejabat publik.
Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPK saat ini sudah benar, karena menjalankan tugas untuk mengungkap dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E yang digagas Anies Baswedan.
"KPK: institusi publik. Pak Anies: pejabat publik. KPK sedang menjalankan tugasnya, yaitu mengusut dugaan korupsi," ujarnya, dikutip Galamedia dari akun Twitter Dedek Prayudi, Selasa 16 November 2021.
Menurutnya, ia justru merasa heran dengan sikap Refly Harun dan Margarito Kamis tersebut, padahal status keduanya merupakan pakar hukum.
Ia menyampaikan bahwa seharusnya kedua pakar hukum tersebut menyarankan Anies Baswedan untuk mendukung proses penegakan hukum.
Namun yang terjadi dilapangan malah sebaliknya, karena baik Refly Harun maupun Margarito Kamis sama-sama berupaya meminta KPK menghentikan pengusutan kasus Formula E itu.