DPMPTSP Kota Bandung Berikan Akselerasi Perizinan Fasilitas Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19

- 17 November 2021, 17:44 WIB
Kepala Bidang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Bidang C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino.
Kepala Bidang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Bidang C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino. /Rio Ryzki Batee/Galamedia/

GALAMEDIA - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memberikan kemudahan terkait perizinan bagi fasilitas kesehatan (faskes) di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut, menyusul adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 Tahun 2020 Tentang Perizinan dan Akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Dimana dalam surat edaran tersebut, diberikan relaksasi terkait perizinan bagi lima fasilitas kesehatan, yakni rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah.

Kepala Bidang penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan Bidang C DPMPTSP Kota Bandung, Nana Tursino mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan tersebut, maka fasilitas kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, maka izin penyelenggaraan/operasional dinyatakan masih tetap berlaku selama satu tahun terhitung sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah.

"Termasuk bagi lima faskes yang disebutkan sebelumnya yang telah mengajukan permohonan izin operasional untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dinyatakan memiliki izin yang berlaku paling lama satu tahun sejak Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dinyatakan dicabut oleh pemerintah," ungkapnya di Kantor DPMPTSP Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Rabu, 17 November 2021. 

Baca Juga: KUR Penyelamat UMKM di Masa Pandemi

Menurutnya dengan adanya surat edaran tersebut, maka memberikan relaksasi kepada faskes untuk tetap berjalan ditengah pandemi Covid-19. Mengingat perannya yang vital dalam penanganan dan memutus rantai penyebaran virus corona.

"Sejauh ini sudah ada 100 fasilitas kesehatan yang mengikuti surat edaran Menteri Kesehatan ini, sehingga bisa tetap beroperasi selama masa pandemi ini," terangnya.

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan apoteker dan tenaga teknis kefarmasian juga diberikan akselerasi perizinan di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan arahan dari surat edaran menteri kesehatan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x