Tampol Pihak yang Mempertanyakan Penangkapan Ustadz Farid Okbah, BNPT: Densus 88 Bergerak Berdasarkan Bukti

- 17 November 2021, 18:03 WIB
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid. /Antara/HO-BNPT/
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid. /Antara/HO-BNPT/ /

GALAMEDIA - Ditangkapnya Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustadz Farid Okbah oleh Densus 88 tentunya sangat mengejutkan publik.

Apalagi Ustadz Farid Okbah tidak ditangkap sendirian, karena terdapat dua nama lain yang juga berhasil diringkus Densus 88.

Dua terduga teroris lainnya adalah anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah dan mantan anggota Perisai Nusantara Esa, Ustadz Anung Al-Hamat.

Berdasarkan informasi kepolisian, ketiga terduga teroris itu ditangkap Densus 88 karena terlibat ke dalam jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Namun, banyak pihak-pihak yang mengecam penangkapan ketiga terduga teroris itu, apalagi mereka menganggap bahwa hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama.

Menyikapi hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pun langsung buka suara dan menegaskan bahwa penangkapan ketiga terduga teroris itu bukan merupakan kriminalisasi ulama.

Baca Juga: Beredar 'Ramalan' Tengku Zulkarnain Usai Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88: Apa Kita Tidak Terlambat?

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid, mengatakan bahwa penangkapan ketiga terduga teroris itu sudah berdasarkan bukti yang ditemukan.

Ia menyatakan bahwa Densus 88 yang bertugas melakukan penangkapan sudah menjalankan tugasnya sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x