Seluruh Wilayah di Indonesia Bakal Diberlakukan PPKM Level 3, Menko PMK: Nanti Akan Diseragamkan

- 17 November 2021, 19:38 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Menko PMK, Muhadjir Effendy. / Dok. Sekretariat Kabibet./

 

GALAMEDIA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia di masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 November 2021.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya.

Disebutkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Dengan begitu, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Usai Dilantik Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Langsung Soroti Konflik Papua

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Ia pun mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x