Farid Okbah Dkk Ditangkap Densus 88, Mahfud MD Tak Ambil Pusing dan Bilang Begini

- 17 November 2021, 20:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Menko Polhukam/
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Menko Polhukam/ /

GALAMEDIA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan biarkan proses hukum terkait penangkapan beberapa ulama berjalan.

“Biar proses (hukum) berjalan dulu,” ujarnya saat dihubungi wartawan Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Harta Kekayaan Dudung Abdurachman yang Dilantik Jokowi Jadi KSAD Gantikan Andika Perkasa

Seperti diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menetapkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) non-aktif, Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ustadz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

Mafhud menyatakan, Densus 88 akan memproses tiga tokoh tersebut hingga membawanya ke meja hijau.

Hal ini, kata Mahfud, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Meski demikian, Mahfud tidak mempermasalhkan bila penangkapan tersebut dikomentari oleh masyarakat.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tuding Anwar Abbas Ancam Jokowi: Saya Siap Lawan Bapak dan Gerombolan Bapak!!

“Tapi masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat,” tegas Mahfud.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x