Tersangka Teroris Ahmad Zain An Najah Tak Memiliki Hak Suara Penuh di MUI

- 17 November 2021, 21:07 WIB
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang diduda terlibat terorisme.
MUI nonaktifkan Ahmad Zain An Najah yang diduda terlibat terorisme. /Antara/

 

GALAMEDIA - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An Najah dibekuk tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait kasus dugaan terorisme.

Terkait hal itu, MUI menyayakan selama ini Ahmad Zain An Najah tidak memiliki pengaruh saat MUI mengeluarkan fatwa.

Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid, menegaskan Ahmad Zain tidak memiliki hak suara penuh, meskipun dia berstatus anggota.

Baca Juga: BIN Gelar Vaksinasi Massal di Indramayu Demi Akhiri Pandemi Covid-19

"Selama ini, di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," ujar Makmun di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 November 2021.

Disebutkan, selama ini Ahmad Zain An Najah memang diberi kesempatan menyampaikan pandangan.

Hanya, pandangannya itu tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat.

Baca Juga: Dihukum Mati, Eksekutor Kasus Pembunuhan Sisca Yofie Minta Pengampunan ke Jokowi

"Di dalam proses pembuatan fatwa, yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI itu sendiri," imbuhnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x