Menaker Disentil 3 Tokoh Usai Bilang Buruh Tak Pantas Dapat Kenaikan Upah Minimum

- 18 November 2021, 05:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker/



GALAMEDIA – Pengamat kebijakan publik, Farid Gaban turut menyoroti pernyataan Menteri Tenaga Kerja  (Menaker) Ida Fauziyah, yang menyebut buruh tidak pantas mendapatkan kenaikan upah minimum.

Hal itu disebabkan karena upah minimum buruh di Indonesia sudah terlampau tinggi.

“Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan tak layak buruh menuntut kenaikan upah karena upah minimum di Indonesia sudah terlalu tinggi. Benarkah terlalu tinggi?,” kata Farid Gaban, seperti dikutip Galamedia dari akun Twitter-nya, Kamis, 18 November 2021.

Apabila merujuk pada Global Wage Report 2020-2021, menurutnya, upah minimum buruh di Indonesia masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan semua negara ASEAN, kecuali Myanmar.

Baca Juga: Dua pekan Terakhir, Kabupaten Kuningan Nihil Kasus Positif Covid-19

“Menurut Global Wage Report 2020-2021: upah minimum RI ada di papan bawah negara-negara Asean, hanya menang dari Myanmar,” ungkap Farid Gaban.

Sontak, pernyataan Farid Gaban pun mengundang respons dua tokoh nasional, yakni ekonom senior Faisal Basri dan advokat Alghif Aqsa.

Alqhif Aqsa menilai Ida Farida sebagai sosok Menaker yang melawan kepentingan buruh.

Menurutnya, tindakan Ida Farida sebelas dua belas serupa dengan perlawanan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya terhadap kepentingan lingkungan.

“Menaker lawan kepentingan buruh. Sebelumnya MenLHK lawan kepentingan lingkungan hidup,” ujar Alghif Aqsa.

Baca Juga: Usai Tak Jabat Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto: Besok Saya Serahkan Panji TNI ke Andika Perkasa

Senada dengan kedua tokoh tersebut, Faisal Basri menilai Ida Farida sebagai sosok Menaker yang tidak paham dengan hal yang diamanatkan konstitusi.

“Menteri yang tidak mengemban amanat konstitusi,” ujar Faisal Basri.

Sebelumnya, Menaker Ida Farida mengklaim jika buruh di Indonesia tidak pantas mendapatkan kenaikan upah minimum.

Apabila merujuk pada Kaitz Index, Ida Farida menyebut upah minimum buruh di Indonesia sudah terlampau tinggi dengan Kaitz Index lebih dari satu.

Baca Juga: Tersangka Teroris Ahmad Zain An Najah Tak Memiliki Hak Suara Penuh di MUI

Menurutnya, Kaitz Index itu idealnya berada di kisaran 0,4 hingga 0,6. Pernyataan ini secara resmi disampaikan Ida Farida pada 17 November 2021. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x