Libur Nataru, Pemerintah Bakal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

- 18 November 2021, 10:47 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," tegas Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Kamis  18 November 2021.

Menurut Muhadjir, kebijakan dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-Nataru.

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan, Turunkan Kolesterol Hingga Gula Darah

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," jelasnya seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Muhadjir menjelaskan, status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu diterbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-27 Tagar Han So Hee Menggema di Twitter, Bintang Drakor My Name Banjir Ucapan Selamat

Sebagai informasi, aturan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kemudian, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Muhadjir memastikan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Baca Juga: Jangan Mengeluh Ketika Turun Hujan, Berdoalah, Ini Doa yang Dicontohkan Nabi Muhammad

Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," tukasnya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x