Kirim Pesan ke Aktivisi HAM, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Untuk Tidak Terapkan Hukuman Mati

- 18 November 2021, 18:15 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: penkumkejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

 

GALAMEDIA - Konstitusi memberikan ruang penerapan hukuman mati termasuk bagi koruptor alis begal uang rakyat.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah acara diskusi daring, Kamis, 18 November 2021.

"UUD 1945 tak melarang penerapan hukuman mati," ucapnya.

Pernyataan tersebut sebagai respons kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menolak hukuman mati diterapkan.

"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja, sepanjang konstitusi pemberian ruang yuridis dan kejahatan korupsi secara nyata sangat merugikan negara," ujarnya.

Baca Juga: Beredar 'Pesan Berantai' Penemuan Baju Yana Supriatna di Cadas Pangeran, Begini Penjelasan IEA Sumedang

Sehubungan dengan itu, ia dengan tegas menyatakan, hukuman mati tetap harus diterapkan.

"Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," tambahnya.

Ia tak setuju apabila rencana itu ditolak oleh para aktivis HAM hanya karena tak ada jaminan dapat menurunkan kuantitas kejahatan korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi dinilainya sangat merugikan negara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x