GALAMEDIA - Konstitusi memberikan ruang penerapan hukuman mati termasuk bagi koruptor alis begal uang rakyat.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sebuah acara diskusi daring, Kamis, 18 November 2021.
"UUD 1945 tak melarang penerapan hukuman mati," ucapnya.
Pernyataan tersebut sebagai respons kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) yang menolak hukuman mati diterapkan.
"Penolakan para aktivis HAM ini tentunya tidak bisa kita terima begitu saja, sepanjang konstitusi pemberian ruang yuridis dan kejahatan korupsi secara nyata sangat merugikan negara," ujarnya.
Sehubungan dengan itu, ia dengan tegas menyatakan, hukuman mati tetap harus diterapkan.
"Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menerapkan hukuman mati," tambahnya.
Ia tak setuju apabila rencana itu ditolak oleh para aktivis HAM hanya karena tak ada jaminan dapat menurunkan kuantitas kejahatan korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi dinilainya sangat merugikan negara.