Kota Bandung Siap Terapkan PPKM Level 3, Jika Diminta Pemerintah Pusat

- 19 November 2021, 05:09 WIB
Ilustrasi penyekatan pada masa PPKM.
Ilustrasi penyekatan pada masa PPKM. /Dally Kardilan/Galamedia/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
 
“Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap  penurungan tingkat kedisiplinan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi pada kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, kamis 18 November 2021.

Idris mengaku akan mengantisipasi adanya kerumunan di penghujung akhir tahun.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat Kembali Bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar Idris.  

Menurutnya, jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan.

“Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” tutur Idris.

Untuk penerapannya, Idris mengatakan, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik.

Terkait jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun, Idris menyebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga: Optimalisasi Pelayanan di Faskes, BPJS Kesehatan Beri Bantuan Kepada Puskesmas di Bandung Barat

“Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.

Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Baca Juga: Waketum MUI Pusat Anwar Abbas Didatangi Densus 88: Bingung Juga Saya

Kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan juga karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x