Gandeng Kominfo, Polri Selidiki Akses Ilegal SIM Card Pelaku Pinjol

- 19 November 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal/ pixabay
Ilustrasi pinjol ilegal/ pixabay /

GALAMEDIA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusut peran MLN yang meregistrasi SIM Card secara ilegal.

Diketahui, MLN telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).

MLN bertugas melakukan meregistrasi kartu SIM dengan data NIK yang didapatkan melalui platform Scribd.

Baca Juga: Yana Si kuncen Cadas Pangeran, Netizen, Lu Benar-benar Merusak Citra Persatuan  Kuncen dan Paranormal

"Kita akan berkoordinasi dengan Kominfo terkait penemuan ini. Karena ini kan ilegal akses, apa upaya-upayanya kan," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Jumat  19 November 2021.

Selain itu, Andri menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan sejumlah provider yang menyediakan kartu perdana.

Tujuannya untuk melakukan pencegahan penggunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Kasus Melandai dan PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional

"Khususnya, kepada Kominfo dulu sebagai ahlinya ya," lanjutnya seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Dalam pinjol ilegal KSP IMB tersebut, MLN menjual SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data ilegal  kepada salah seorang desk collection berinisial J melalui platform Shopee.

Keuntungan yang didapat dari setiap penjualan SIM card adalah Rp 1.000.

Baca Juga: Manchester United Tidak Berminat Perpanjang Kontrak Pogba?

Sementara untuk harga jualnya sendiri beragam, mulai dari Rp 1.370.

Salah satu contohnya kartu perdana dengan provider Simpati yang dijual seharga Rp 2.650 untuk yang sudah teregister dan Rp 1.950 yang belum aktif (masih disegel).***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x