GALAMEDIA - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya memotong hukuman masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dua tahun.
“Jika tidak ada perkara yang bersifat politis mestinya bukan dipotong dua tahun masa tahanan HRS, keputusan Majelis Kasasi ambigu,” ujarnya pada wartawan Jumat, 19 November 2021.
Baca Juga: Netizen Kecele! Bukan di Kemang, Luna Maya Ngaku Jadi Bu RT di Kampoeng Ini
“Mengakui bahwa semua peristiwa itu adalah dugaan pelanggaran prokes Covid namun vonis dalam kasus RS Umi tetap lanjut meski di diskon 2 tahun,” imbuhnya.
Kata dia, bila berkekuatan hukum tetap, HRS akan bebas pada 2023 mendatang.
Bahkan menurut Satyo, hukuman untuk HRS bisa berkurang bahkan bebas jika mendapat abolisi dari presiden.
Pasalnya, proses pemidanaan HRS sarat dengan kepentingan politik.
Baca Juga: Luna Maya Jadi Ketua RT di Kemang, Ternyata Segini Gajinya
Lebih lanjut, Satyo mengatakan dampak dari upaya ‘memburu’ HRS waktu itu hampir membuat Indonesia tercerai berai.