Jadi Tersangka Terorisme, Ustadz Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara

- 20 November 2021, 09:20 WIB
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /



GALAMEDIA - Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ustadz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat pasca ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengungkap pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Jangan Galau dengan Rezeki, Allah Memberi Rezeki kepada Umatnya dengan Sebaik Mungkin

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jumat 19 November 2021.

"Kemudian, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Baca Juga: Jelang Big Match Liverpool vs Arsenal, Klopp Tebar Perang Psikologi ke The Gunners

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA sebagai lembaga amil zakat yang diduga digunakan sebagai pendanaan JI, disangkakan dengan Undang-Undang khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme," tukasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x