Soal Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Cimahi Nurut Instruksi Pusat

- 21 November 2021, 19:04 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /


GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Untuk hindari gelombang 3 penularan Covid-19, kita ikut instruksi pusat. Ketika ditentukan menerapkan level 3 Cimahi akan ikut, apalagi daerah lain seperti DKI Jakarta juga kasusnya naik," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Ahad, 21 November 2021.

Data terakhir kasus Covid-19 Kota Cimahi tersisa 17 kasus positif Covid-19. Sebanyak 12.752 orang sudah sembuh dan 238 orang meninggal dunia akibat Covid-19. Saat ini Kota Cimahi berstatus level 2 resiko penularan Covid-19 sesuai dengan aglomerasi Bandung Raya.

"Mudah-mudahan Jabar terutama Cimahi tidak naik kasusnya dan tetap terkendali," katanya.

Baca Juga: Óle Gunnar Solskjaer Dipecat! Manchester United Tunjuk Sementara Michael Carrick

Ngatiyana menegaskan, pihaknya meminta jajaran terkait mengantisipasi gelombang 3 kenaikan kasus Covid-19.

"Mengantisipasi itu harus. Kalau ada hal tidak diinginkan misalnya gelombang 3 terjadi, kita sudah siap. Kesiapan rumah sakit, tempat tidur, persediaan oksigen dan obat-obatan serta lain-lain harus siap sedia setiap saat," jelasnya.

Dengan penerapan level 3 di masa libur nataru akhir tahun 2021 mendatang, Ngatiyana meminta partisipasi masyarakat.

"Kalau dinyatakan level 3 ya masyarakat ikuti. Hanya 2 minggu lah kita lakukan, libur nataru tidak usah kemana-mana. Tahan diri dan protokol kesehatan wajib diterapkan, sehingga bisa mencegah penularan dan gelombang 3 covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Sebut PPKM Level 3 Kebijakan Buta, Epidemiolog UI: Ketakutan Berlebihan Gelombang III Tanpa Data Epidemiologi

Ngatiyana juga melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti saat nataru.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x